News Village - Pemerintah Desa Kampung Baru Kecamatan Penengahan lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus bimbingan teknis (bimtek) Operator SIAK Disdukcapil terkait Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kantor Desa (Pak Kades) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (15/11/2023).
Selain Desa Kampung Baru Kecamatan Penengahan, ada 6 (enam) desa lainnya yang juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, antara lain: Desa Sri Katon Kecamatan Tanjung Bintang, Desa Canggung dan Hargo Pancuran Kecamatan Raja Basa, Desa Suka Maju Kecamatan Sidomulyo, Desa Pematang Baru Kecamatan Palas, dan Desa Sri Pendowo Kecamatan Ketapang. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan selaku Pihak Kesatu dengan Kepala Desa masing-masing selaku Pihak Kedua yang bertempat di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan, Bapak Drs. Edy Firnandi, M.Si. menyambut baik semangat dari teman-teman desa yang ingin bekerja sama dalam program Pak Kades, kedepannya Pelayanan Administrasi Kependudukan cukup dilakukan di kantor desa, seperti aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembuatan Kartu Keluarga yang bukan perubahan elemen data (nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir), Surat Pindah Datang, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, pemohon dapat menerima berkasnya baik dalam bentuk hard file (cetak) maupun soft file (Pdf).
"Kami menyambut baik semangat dari teman-teman desa yang ingin bekerja sama dalam program Pak Kades, kedepannya Pelayanan Administrasi Kependudukan cukup dilakukan di kantor desa, seperti aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), pembuatan Kartu Keluarga yang bukan perubahan elemen data (nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir), Surat Pindah Datang, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian. Dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, pemohon dapat menerima berkasnya baik dalam bentuk hard file (cetak) maupun soft file (Pdf)", ujarnya.
Kepala Desa Kampung Baru, Bapak Efendi Hf. juga mengajak kepada semua warga Desa Kampung Baru yang sudah perekaman KTP-el dan ingin aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk datang langsung ke Balai Desa dengan membawa KTP-el atau jika belum ada bisa dengan Kartu Keluarga, HP android yang memiliki kamera depan untuk foto selfie, email aktif, dan mendownload aplikasi IKD di play store.
"Saya selaku Kepala Desa Kampung Baru mengajak kepada semua warga Desa Kampung Baru yang sudah perekaman KTP-el dan ingin aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk datang langsung ke Balai Desa dengan membawa KTP-el atau jika belum ada bisa dengan Kartu Keluarga, HP android yang memiliki kamera depan untuk foto selfie, email aktif, dan mendownload aplikasi IKD di play store", ujarnya.
Selain IKD, untuk pembuatan Kartu Keluarga yang bukan perubahan elemen data (nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir), Surat Pindah Datang, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, semuanya diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja dan warga dapat menerima berkasnya baik dalam bentuk hard file (cetak) maupun soft file (Pdf).
"Selain IKD, untuk pembuatan Kartu Keluarga yang bukan perubahan elemen data (nama, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir), Surat Pindah Datang, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian, semuanya diproses dalam waktu 3 (tiga) hari kerja dan warga dapat menerima berkasnya baik dalam bentuk hard file (cetak) maupun soft file (Pdf)", lanjutnya.